Berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk pengajuan bantuan keuangan bagi Bumdes Persyaratan - Proposal ajuan Bantuan Keuangan dari Kepala Desa kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tegal - Profil BUMDes yang dibuat oleh Kepala Desa Sistem, Mekanisme dan Prosedur - Kepala Desa/ Pemohon mengirimkan proposal ajuan Bantuan Keuangan BUMDes - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tegal membentuk Tim Koodinasi yang bertugas meneliti dan memverifikasi proposal. - Tim melaksanakan monitoring untuk mempertimbangkan status BUMDes yang telah mengajukan proposal bantuan. - Tim merekapitulasi BUMDes yang layak mendapatkan Bantuan berdasarkan Proposal sebagaimana hasil monitoring. - Tim menyusun Database BUMDes yang dipilih dari hasil rekapitulasidan verifikasi BUMDes. - Database BUMDes dikirim ke Kementerian Desa. - Tim dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menginformasikan kepada Kepala Desa/ pemohon dengan melaksanakan sosialisasi mengenai persyaratan pencairan Bantuan.